MAKALAH EKONOMI
KOPERASI PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Disusun oleh:
Atika Devina El Dari
11214782
3EA16
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Cara mendirikan
koperasi di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus
dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi seringkali aspek idiologis dari
pendiriasn koperasi dikesampingkan. Padahal dalam konteks koperasi Indonesia
bagian inilah yang sangat penting. Bagaimana cara mendirikan koperasi yang
baik? Hal pertama harus diketahui adalah pengertian koperasi.
Dari latar
belakang diatas maka saya sebagai penulis ingin membahas Tata Cara Mendirikan
Koperasi.
Koperasi
merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam
pengembngan sektor pertanian. Koperasi merupakan soko guru perekonomian
nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan
dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi
dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi
bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip
dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan,
meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
1.2 TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama
dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas atau memberikan informasi
tentang pedoman tata cara mendirikan koperasi yang memuat :
1. Dasar
hukum pembentukan koperasi
2. Syarat dan tata cara pembentukan
3. Struktur intern-ekstern organisasi koperasi
Selain itu
untuk membantu nilai saya dalam matakuliah Ekonomi Koperasi.
1.3
PEMBAHASAN
1. Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk
mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia:
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Syarat
dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu
dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan
atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau
koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan
hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran dasar koperasi
3. Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur
Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat
anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya.
· Anggota : setiap orang yang terdaftar
sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran
dasar.
· Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus : melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola : pelaksana harian kegiatan
koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer.
· Koperasi induk : gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
· Koperasi gabungan : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
· Koperasi pusat : gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
· Koperasi primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan
yang sama.
1.4 KESIMPULAN
Jika ingin
membangun suatu lembaga yg di maksud koperasi harus mengikuti prosedur-prosedur
yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Serta mengikuti dasar-dasar hukum
dan syarat tata cara pembentukan koperasi yang berada di Indonesia. Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri, sedangkan Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
1.5 DAFTAR PUSTAKA

No comments:
Post a Comment